Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi ada penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh Fico.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Dari keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***