Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Beberkan Dugaan Kasus yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

- 9 Januari 2022, 04:25 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022. /Antara/Hafidz Mubarak A/

"Kedua Camat tersebut, juga mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY)," terangnya.

Baca Juga: Hati-hati Para Istri Jangan Pernah Katakan ini Terhadap Suami, Bisa Masuk Neraka Lho

Selain itu kata ia, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta," imbuhnya.

Terkait hal ini, KPK mengimbau semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan secara sengaja dugaan suap yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Medan dan Sekitarnya, Minggu 9 Januari 2022

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tegas Ali Fikri. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah