Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka

- 8 Januari 2022, 05:25 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022. /Antara/Hafidz Mubarak A/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen sebagai tersangka.

Rahmat Effendi terjerat atas kasus dugaan suap yakni penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya yang turut serta dalam perkara tersebut. Diantaranya, berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL.

Baca Juga: Bukan Lisa! Ternyata Jennie Personel Terkaya di Blackpink, Pekerjaan Ayahnya Bikin tercengang

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.

Firli menyebut, terkait dengan kasus dugaan suap tersebut, KPK menyita sejumlah uang dengan nilainya mencapai miliaran rupiah. 

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2,7 miliar," jelas Firli Bahuri.

Baca Juga: Pernah Jadi Tukang Parkir dan Kuli Bangungan! Kisah Trader dan Youtuber Doni Salmanan yang Dermawan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 5 Januari 2022 siang.

Sejumlah pihak turut diamankan, salah satunya diduga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah