Baca Juga: 4,4 Juta Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, DPR: Akibat Buruknya Penegakkan Hukum
Pelayanan publik juga masih belum sepenuhnya membuka relasi publik dengan kekuasaan, sehingga mereka yang mempunyai relasi dengan kekuasaan, akan berbeda dengan masyarakat yang belum mempunyai aksesibilitas dengan kekuasaan;
"Realitas ketidakadilan ada di mana-mana. Hal ini dapat dilihat dalam penegakan hukum, masih menyisakan “tajam ke bawah tumpul ke atas.” Misalanya hasil kajian Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dengan penilaian warga sebesar 44,8 persen menyatakan baik atau sangat baik. 24,8 persen menyatakan buruk atau sangat buruk. Ada 27,2 persen yang menilai sedang saja. Yang tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 3,1 persen," katanya.
Hal lainnya pengembangan sumber daya manusia khususnya aparat penegakan hukum harus berdasarkan merit sistem dan bebas KKN.
Selain itu, perlunya sosialisasi dan desimenasi regulasi, karena begitu cepat dan dinamisnya perubahan aturan dari hari ke hari;
"Reformasi Adminstrasi negara, belum dapat sepenuhnya menyikapi dinamika yang terjadi. Reformasi Birokrasi, yang digulirkan tentunya menyisakan dampak di antaranya pelaksanaan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Misalnya dengan penerapan alih fungi jabatan struktural eselon 4 menjadi Jabatan Fungsional, tentu akan terjadi sebuah turbulensi dalam pelaksanaannya ***