Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor Amalia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus dugaan penelantaran anak tersebut.
Kuasa Hukum Amalia Pujiwati, Wati Ali Nurdin menjelaskan kliennya hanya meminta agar Bambang Pamungkas mengakui anak kandungnya tersebut dan memenuhi pemberian nafkah dengan semestinya.
Baca Juga: Untuk Tambal Celah, Persija Perlu Rekrut Lagi Pemain Baru, Ini Penjelasan Bambang Pamungkas
Meskipun dalam hal ini, Amalia Pujiwati enggan menyebutkan atau menetapkan nominal nafkah yang harus diberikan.
"Pertama, pengakuan dari Bambang kepada anaknya bahwa anak yang dilahirkan Amalia ini anak dari Bambang Pamungkas. Kedua, kalau memang itu anaknya kami minta terkait pemenuhan haknya, tapi itu semampunya saja," jelas Wati, Kamis 16 Desember 2021.***