Usai Tahun Baru, Polisi Bakal Panggil Bepe Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Anak

- 31 Desember 2021, 19:18 WIB
Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati. /Kolase foto tangkap layar Youtube.com/Maia ALELDUL TV dan Instagram.com/@bepe20
Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati. /Kolase foto tangkap layar Youtube.com/Maia ALELDUL TV dan Instagram.com/@bepe20 /

JURNAL SOREANG - Usai tahun 2021, jajaran penyidik Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (Bepe).

Pemanggilan dilakukan kepolisian, untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus penelantaran anak. Dimana kasus ini, sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya Amalia Fujiwati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemanggilan terhadap Bambang Pamungkas alias Bepe akan dilakukan setelah tahun baru usai.

Baca Juga: Sinyal Kuat Eks Persib, Makan Konate Resmi Gabung Persija, Bambang Pamungkas: Aman, Secara Lisan Sudah Deal

"Tentu (akan dipanggil). Mungkin setelah tahun baru. Karena sekarang posisinya kita lagi mempersiapkan pengamanan Tahun Baru, sebagian personil Polda Metro dilibatkan sehingga kita akan jadwalkan setelah Tahun Baru," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 30 Desember 2021.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Bepe dilakukan guna melengkapi keterangan yang telah dibeberkan mantan istrinya Amalia Fujiwati yang telah diperiksa pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

"Kasusnya masih panjang ya, karena Bepe belum dipanggil, baru mantan istrinya saja. Mantan istrinya kan sudah memberikan bukti terkait penelantaran anak itu, dan sudah dikantongi penyidik," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Soal Kasus Penelantaran Anak, Polisi Periksa Mantan Istri Bambang Pamungkas

Sebelumnya, mantan istri Bambang Pamungkas (Bepe), Amalia Pujiwati selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilayangkannya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor Amalia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus dugaan penelantaran anak tersebut.

Kuasa Hukum Amalia Pujiwati, Wati Ali Nurdin menjelaskan kliennya hanya meminta agar Bambang Pamungkas mengakui anak kandungnya tersebut dan memenuhi pemberian nafkah dengan semestinya.

Baca Juga: Untuk Tambal Celah, Persija Perlu Rekrut Lagi Pemain Baru, Ini Penjelasan Bambang Pamungkas

Meskipun dalam hal ini, Amalia Pujiwati enggan menyebutkan atau menetapkan nominal nafkah yang harus diberikan.

"Pertama, pengakuan dari Bambang kepada anaknya bahwa anak yang dilahirkan Amalia ini anak dari Bambang Pamungkas. Kedua, kalau memang itu anaknya kami minta terkait pemenuhan haknya, tapi itu semampunya saja," jelas Wati, Kamis 16 Desember 2021.***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah