Bahkan hukuman Had secara konstitusi Islam ditetapkan untuk pelaku zina.
Zahrotun Nafisah dalam Channel Youtube Bincang Muslimah menjelaskan pada praktiknya Rasulullah mengupayakan agar pelaku zina menyimpan aib sendiri dan bertaubat kepada Allah.
Adapun kasus kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan atau al wath`u bi al ikraah tidak masuk dalam kategori Hukuman Had dan justru korban dibela.
Kisah ini bisa kita dengarkan dari kisah pembelaan Ali Bin Abi Thalib kepada korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Melindungi dan Mengedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual
Hal tersebut terbukti dalam sebuah hadits riwayat Imam Baihaqi:
Ada seorang perempuan yang mendatangi Umar bin Khattab yang kala itu Umar sedang menjabat sebagai khalifah
Perempuan tersebut mengaku telah melakukan zina. Kemudian Umar nyuruhnya untuk dirajam.
Namun pada saat itu Ali bin Abi Tholib sedang bersamanya dan menduga bahwa barangkali perempuan tersebut melakukan zina karena terpaksa.