Jangan Ngawur! Korban Kekerasan Seksual Bukan Pelaku Zina, Ini Penjelasannya

- 30 Desember 2021, 14:01 WIB
Foto: Zahrotun Nafisah sedang menjelaskan perbadaan zina dan kekerasan seksual dalam Channel Youtube Bincang Muslimah/Youtube bincang Muslimah PENGAKUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Foto: Zahrotun Nafisah sedang menjelaskan perbadaan zina dan kekerasan seksual dalam Channel Youtube Bincang Muslimah/Youtube bincang Muslimah PENGAKUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL /

Baca Juga: Meski Dikritik, Nadiem Makarim Luncurkan erdeka Belajar Episode 14 Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Bahkan hukuman Had secara konstitusi Islam ditetapkan untuk pelaku zina.

Zahrotun Nafisah dalam Channel Youtube Bincang Muslimah menjelaskan pada praktiknya Rasulullah mengupayakan agar pelaku zina menyimpan aib sendiri dan bertaubat kepada Allah.

Adapun kasus kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan atau al wath`u bi al ikraah tidak masuk dalam kategori Hukuman Had dan justru korban dibela.

Kisah ini bisa kita dengarkan dari kisah pembelaan Ali Bin Abi Thalib kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Melindungi dan Mengedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

Hal tersebut terbukti dalam sebuah hadits riwayat Imam Baihaqi:

Ada seorang perempuan yang mendatangi Umar bin Khattab yang kala itu Umar sedang menjabat sebagai khalifah

Perempuan tersebut mengaku telah melakukan zina. Kemudian Umar nyuruhnya untuk dirajam.

Namun pada saat itu Ali bin Abi Tholib sedang bersamanya dan menduga bahwa barangkali perempuan tersebut melakukan zina karena terpaksa.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Bicang Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah