JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus garong uang rakyat (korupsi) terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan sejumlah proyek.
Kepolisian mengungkapkan dua kasus garong uang rakyat (korupsi), yakni pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta.
Pengungkapan berdasarkan empat laporan polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.
Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora. Sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka.
"Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua lainnya debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA," ungkap Cahyono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021.
Cahyono menambahkan, tersangka lainnya yakni BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan yang satu lagi adalah BS ini adalah debitur daripada BPD (Jateng) cabang Jakarta.