(2) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19;
(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas;
(4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi;
(5) Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.
"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Pertanyakan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah, Ini Jawaban Anggota DPR Asal Sumatera Barat
Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.
"Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," tutur Yaqut.