Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021

- 17 Desember 2021, 18:54 WIB
Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 /

JURNAL SOREANG - Pelaksanaan ibadan dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 akan segera berlangsung.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan pelaksaan terbaru tentang pelaksanaan ibadan dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

Melalui Surat Edaran Menag Nomor 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021.

Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggkaran Gereja.

Baca Juga: Ingin Liburan Nataru ke Singapura? Simak Dulu 11 Fakta Menariknya, No 8 Unik Banget

Berikut adalah ketentuan terbaru untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

2. Dilaksanakan di ruang terbuka.

3. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x