4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan/kolektif tidak melebih dari 50 persen kapasitas ruangan.
5. Jam operasional gereja paling lama sampai jam 10 malam waktu setempat.***
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan/kolektif tidak melebih dari 50 persen kapasitas ruangan.
5. Jam operasional gereja paling lama sampai jam 10 malam waktu setempat.***
Editor: Sarnapi
Sumber: Kemenag