Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021

- 17 Desember 2021, 18:54 WIB
Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
Simak! Ini Ketentuan Terbaru Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 /

Baca Juga: Simak! Antisipasi Euforia Masyarakat Saat Libur Nataru, Kadisparbud: Akan Memperketat Jumlah Pengunjung Wisata

4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan/kolektif tidak melebih dari 50 persen kapasitas ruangan.

5. Jam operasional gereja paling lama sampai jam 10 malam waktu setempat.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah