JURNAL SOREANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang meringkus oknum guru ngaji berinisial AS.
Pelaku AS ditangkap aparat kepolisian, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia di bawah umur.
Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, Polisi menetapkan pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut. Korban ada dua anak, masing-masing berinisial R dan A.
"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ungkap Kompol Rachim dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.
Menurut Rachim, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.
"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," tegasnya.
Baca Juga: Program Kampus Merdeka Berjalan Hampir 2 Tahun, Wow! Warga Kampus Beri Skor 91
Rachim menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.