JURNAL SOREANG - Modus pelaku aksi tindak pidana berupa pencabulan terhadap 10 murid di Depok, Jawa Barat (Jabar) diungkap kepolisian.
Polisi membeberkan modus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial MMS terhadap 10 muridnya di Majelis Taklim Fisabilillah RT.001/RW.012, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut MMS melakukan bujuk rayu serta mengintimidasi korban untuk mengikuti kemauannya, yaitu mencabuli korban.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati Dikaitkan dengan Uninus, Ini Jawaban Rektor Uninus
"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Selain itu, tersangka juga meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.
Usai melakukan aksi pencabulan lanjut Zulpan, tersangka MMS memberikan sejumlah uang terhadap korban.
"Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," paparnya.
Zulpan menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan MMS.