Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR

- 15 Desember 2021, 22:09 WIB
Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR
Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR /

Baca Juga: Simak! Antisipasi Euforia Masyarakat Saat Libur Nataru, Kadisparbud: Akan Memperketat Jumlah Pengunjung Wisata

Ketentuan itu berbeda dengan sebelumnya, yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.

Aturan yang lebih longgar terkait tes PCR saat Nataru 2022 tak lepas dari sikap pemerintah yang batalkan PPKM Level 3.

Mulanya, pemerintah ingin menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Itu direncanakan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Sambut Libur Nataru di Rumah, Kemendikbudristek Sajikan Puluhan Tayangan Menarik, Ini Linknya

Namun, pemerintah batalkan rencana itu karena menganggap kasus penularan sudah minim.

Capaian vaksinasi Covid-19 pun dinilai sudah menekan penularan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @asumsico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah