Ketentuan itu berbeda dengan sebelumnya, yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
Aturan yang lebih longgar terkait tes PCR saat Nataru 2022 tak lepas dari sikap pemerintah yang batalkan PPKM Level 3.
Mulanya, pemerintah ingin menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Itu direncanakan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.
Namun, pemerintah batalkan rencana itu karena menganggap kasus penularan sudah minim.
Capaian vaksinasi Covid-19 pun dinilai sudah menekan penularan.***