JURNAL SOREANG - Sebelum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diketahui dulu bangsa kita memiliki fakta yang cukup mencengangkan.
Indonesia dulunya memiliki 7 negara bagian, 7 Presiden dan 7 bendera.
Dikutip dari YouTube The Shiny Peanuts, pada masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai konferensi tingkat tinggi dilakukan.
Baca Juga: PLN UP3 Bandung Siap Siaga Hadapi Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Aplikasi New Mobile PLN
Seperti perjanjian Linggar Djati di tahun 1947, Renville (1948) dan Roem-Royen (1949) dan berakhir di Konferensi Meja Bundar (KMB).
Saat itu Indonesia dikenal dengan RIS (Republik Indonesia Serikat) yang terbentuk pada 1949.
RIS atau negara federal ini terdiri atas 6 negara bagian, ditambah dengan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sering Bikin Penonton Greget! Berikut 5 Artis yang Sukses Perankan Pelakor, Mana Paling Nyebelin?
Itu artinya sebelum terbentuk NKRI, negeri ini punya 7 negara, 7 presiden dan bahkan 7 bendera kebangsaan.