Bikin Jera! Dalam Kasus Garong Uang Rakyat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Terapkan Pasal Ini

- 12 Desember 2021, 13:02 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya. /Jurnal Soreang/YouTube Kejagung/
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya. /Jurnal Soreang/YouTube Kejagung/ /

JURNAL SOREANG-Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan Pasal ini penting dilakukan dalam penanganan kasus garong uang rakyat (korupsi), salah satunya yakni fokus menyelamatkan aset negara dan bikin jera koruptor.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Ternyata Tabungan TNI Saja Disikat Garong Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Desember 2021.

Burhanuddin menyebut, sampai saat ini tercatat, Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara korupsi.

Salah satunya kata Burhanuddin, yakni kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri. Dimana kata ia, Kasus ini telah menggunakan pasal TPPU terhadap Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kasus lainnya lanjut Burhanuddin, adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

Baca Juga: Layanan Samsat Digital Mampu Hindari Budaya Garong Uang Rakyat, Berikut Penjelasan Korlantas Polri

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x