Herry Wirawan juga mengkorup uang dana Program Indonesia Pintar milik korban pemerkosaan.
Herry Wirawan pun menjadikan bayi yang telah lahir dari hasil pemerkosaannya sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu.
Parahnya lagi, Herry Wirawan telah melakukan aksinya selama 5 tahun, tercatat sejak tahun 2016 dan baru diketahui tahun 2021.***