Berani Mengeroyok Polisi yang Stop Balap Liar? Para Pelaku Kini Jadi Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 17:18 WIB
Para pelaku balap liar pengeroyok polisi di Pondok Indah Jakarta Selatan diamankan dan terancam hukuman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. /PMJ News/
Para pelaku balap liar pengeroyok polisi di Pondok Indah Jakarta Selatan diamankan dan terancam hukuman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. /PMJ News/ /

"Mereka pindah ke bundaran Pondok Indah dan mengundang geng-geng mereka yang jumlahnya 60 pelaku balap liar. Saat dihentikan, mereka terganggu dan memprovokasi sehingga terjadi pengeroyokan," terangnya.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, keenam pelaku berhasil diringkus melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. 

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Garong Uang Rakyat Balap Formula E Masih Berjalan, KPK: Dalami Berbagai Data dan Informasi

Sementara itu tambah Zulpan, korban pengeroyokan yakni Briptu Irwan Lombu tengah dalam proses rujukan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Karena dia (Briptu Irwan Lombu) mendapatkan pukulan-pukulan dan ulu hatinya sakit," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah