Korban yakni Novia Widyasari (23) yang juga merupakan kekasih Bripda Randy Bagus, ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.
Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo. ***
Sumber: PMJ News