Bripda Randy Resmi Jadi Tersangka Penyebab Novia Widyasari Bunuh Diri, Dipecat dan Terancam Penjara 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 09:16 WIB
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal /

Baca Juga: Mengiris Hati! Novia Widyasari Menulis Surat untuk Ibunya Sebelum Bunuh Diri, Begini isi Curhatan Terakhirnya

Sementara, terkait kasus aborsi, Bripda Randy dikenakan pasal pidana umum yakni pasal 348 jo 55, yang berdasarkan KUHP, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Secara pidana umum, pasal 347 jo 55 dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal lain,” ujar Slamet.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," lanjutnya.

“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siap apun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tegas Wakapolda Jatim.

Baca Juga: Oknum Polisi Bernama Randy Diperiksa Propam Polda Jatim, Diduga Memperkosa Novia Widyasari Hingga Bunuh Diri

Sebelumnya diberitakan, Novia Widyasari Rahayu yang berusia 23 tahun asal Mojokerto ini merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang.

Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI ramai di Twitter, lantaran tewasnya mahasiswi ini di sebelah makam ayahnya akibat meminum racun sianida.

Ia melakukan aksi bunuh dirinya itu di samping makam ayahnya yang berada di pemakaman dusun Sugihan Desa Japan, Kecamatan Soko pada Kamis, 2 Desember 2021.

Novia Widyasari Rahayu melakukan aksi nekad tersebut, disebabkan karena depresi. Novia dikabarkan hamil oleh oknum polisi berpangkat Bripda bernama Randy.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Instagram @humaspoldajatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah