Diduga Terlibat Pidana Terorisme, Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal

- 2 Desember 2021, 20:53 WIB
Potret Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI). Pembacaan dakwaan Munarman terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme mengalami penundaan, dia dan kuasa hukum keberatan sidang online.
Potret Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI). Pembacaan dakwaan Munarman terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme mengalami penundaan, dia dan kuasa hukum keberatan sidang online. /Antara/Boyke Ledy Watra/

JURNAL SOREANG-Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa dengan tiga Pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan tiga Pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," ungkap Aziz dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Protes dan Minta Digelar Luring, PN Jakpus Tunda Sidang Dugaan Kasus Terorisme Munarman

Di bawah ini bunyi ketiga Pasal antara lain:

1. Pasai 13: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal 14: Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

3. Pasal 15: Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.

Baca Juga: Pasca Penangkapan, Polri Dalami Keterlibatan Munarman dalam Kegiatan Baiat di Sejumlah Wilayah Di Indonesia

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x