JURNAL SOREANG-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan dugaan kasus terorisme.
Dalam sidang yang akan digelar ini, dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Persidangan ditunda lantaran diwarnai saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum. Munarman meminta sidang digelar offline (luring).
"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 November 2021.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan Munarman akan digelar kembali pada Rabu, 8 Desember 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan Munarman di persidangan.
"Sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," terangnya.
Baca Juga: Ustad Farid Okbah Ditangkap atas Dugaan Terorisme, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara