Nekat Gelar Reuni 212 Akan Disanksi Tegas, Polisi Sebut Akan Langsung Pidanakan

- 2 Desember 2021, 10:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan pers /PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan pers /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan Kamis, 2 November 2021, di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan Aksi Reuni 212 tersebut.

"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 November 2021.

Baca Juga: Simak! Polisi Tegaskan Tidak Mengeluarkan Izin Untuk Aksi Reuni 212, Ini Alasannya

Zulpan menyebut, nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan Reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana. 

Hal tersebut dilakukan kata Zulpan, sudah sesuai dengan pasal yang berlaku yakni Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.

"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.

Zulpan berharap, massa yang akan mengikuti Reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Reuni 212 Pada Situasi Pandemi Covid-19, Polri Khawatir Munculnya Kluster Baru

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah