Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan, Jerinx SID Ucapkan 'Kun Payakun' dan Siap Ikuti Proses Hukum

- 1 Desember 2021, 22:58 WIB
Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra di Polda Metro Jaya. /PMJ News/
Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Berkas perkara Musisi I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Jakarta Pusat (Jakpus).

Jerinx SID keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama sang istri Nora Alexandra pukul 11.15 WIB.

Jerinx memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyerahan berkas perkara dan tersangka yang menjerat dirinya perihal kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan.

Baca Juga: Koleksi Video Pelecekan Seks Anak Dibawah Umur Melalui Game Free Fire, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Rencananya, penyerahan berkas dan tersangka Jerinx akan dilimpahkan penyidik hari ini, Rabu 1 November 2021.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Jerinx dan istrinya nampak tenang. Jerinx bahkan sempat mengucapkan kalimat "Kun Fayakun" beberapa kali di depan awak media.

"Kun Fayakun," ucap Jerinx di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 November 2021.

Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan Polisi Kepada kejaksaan, Jerinx SID Terjerat Kasus Dugaan Pengancaman dan UU ITE

Drummer band SID tersebut juga menyatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan tes kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya. 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah