JURNAL SOREANG - Pelaku mutilasi yang mayatnya ditemukan warga dalam kantong plastik, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus satu lagi tersangka kasus mutilasi berinisial ER dengan korban merupakan driver ojek online RS di Kabupaten Bekasi.
"Tersangka ER ditangkap di daerah Tambun setelah sebelumnya sempat melarikan diri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Berawal Penangkapan Pelaku Tabrak Anggota, Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi
"Ya, tersangka merupakan (DPO kasus mutilasi) sudah ditangkap di Tambun," lanjut Zulpan menambahkan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.
"Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan," bebernya.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 27 November 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Berawal Penangkapan Pelaku Tabrak Anggota, Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Mereka adalah MAP, FM, dan ER.