Sempat Buron! Pelaku Mutilasi Mayat dalam Plastik Tertangkap, Polisi Ungkap Peranan Tersangka

- 30 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi mayat kasus pembunuhan.
Ilustrasi mayat kasus pembunuhan. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pelaku mutilasi yang mayatnya ditemukan warga dalam kantong plastik, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus satu lagi tersangka kasus mutilasi berinisial ER dengan korban merupakan driver ojek online RS di Kabupaten Bekasi. 

"Tersangka ER ditangkap di daerah Tambun setelah sebelumnya sempat melarikan diri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Berawal Penangkapan Pelaku Tabrak Anggota, Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

"Ya, tersangka merupakan (DPO kasus mutilasi) sudah ditangkap di Tambun," lanjut Zulpan menambahkan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.

"Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan," bebernya.

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 27 November 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Berawal Penangkapan Pelaku Tabrak Anggota, Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Mereka adalah MAP, FM, dan ER.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x