Zulpan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk dengan melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Penyediaan Data Storage di PT PDS ini.
"Adapun pasal yang ditetapkan dalam kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan. ***