Dalami Dugaan Garong Uang Rakyat di PT PDS, Polisi Sita Uang Senilai Rp8,9 Miliar

- 27 November 2021, 22:48 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan garong uang rakyat (Korupsi) PT PDS. /PMJ News/
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan garong uang rakyat (Korupsi) PT PDS. /PMJ News/ /

Zulpan menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk dengan melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Penyediaan Data Storage di PT PDS ini.

"Adapun pasal yang ditetapkan dalam kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah