Ustad Farid Okbah Ditangkap atas Dugaan Terorisme, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 20 November 2021, 13:38 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasca ditetapkan statusnya menjadi tersangka, ustad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga: Tanah Longsor di Banjarnegara, Sejumlah Warga Alami Luka Berat, BNPB: Empat Korban Ditemukan Tewas

Ramadhan menuturkan, ketiganya dilakukan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA.

"Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," paparnya.

Seperti diketahui, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Indah dan Eksotis, Inilah Pantai Pasir Putih di Indonesia yang Masih Jarang Terjamah

"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah