BNPT Tepis Penangkapan Tiga Terduga Teroris Tak Berdasarkan Alat Bukti, Berikut Keterangannya

- 18 November 2021, 14:00 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid saat membersihkan keterangan. /PMJ News/
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid saat membersihkan keterangan. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 antiteror Polri, pada Selasa 16 November 2021 kemarin, telah berdasarkan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.

Dketahui, ketiga orang yang diamankan tersebut antara lain, Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror Polri, Salah Satunya Ketum Partai

"Kalau Densus 88 antiteror tersebut melakukan penangkapan, sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," tegas Akhmad Nurwakhid.

Menurutnya, penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus itu tidaklah asal-asalan atau sembarangan. 

Hal itu disebabkan lanjut Ahmad, penangkapan oleh aparat keamanan juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

Baca Juga: Dalam 10 Hari Terakhir, Tim Densus Polri Amankan 13 Teroris Diduga Kelompok Jamaah Islamiyah

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah