Keren! Penjual Knalpot Bising akan Diberikan Teguran, Berikut Penjelasan Polri

- 20 November 2021, 11:26 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat berikan keterangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat berikan keterangan. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penjual knalpot bising berencana akan diberikan teguran oleh pihak kepolisian.

Direktorat Polda Metro Jaya berencana memberikan teguran kepada bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta.

Teguran tersebut hanya bersifat imbauan dan sosialisasi, belum ada penerapan sanksi.

Baca Juga: Waduh! Sejumlah Orang Alami Luka Serius, Akbiat Bentrokan FBR dan PP, Polisi Amankan Anggota Ormas

"Kita akan ada imbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasai," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Argo menyebut, kendati tidak ada sanksi pidana dari kepolisian. Sanksi administratif lanjut ia, bisa saja dikeluarkan pihak Pemprov DKI Jakarta. 

Misalnya sambung Argo, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Simak! Fakta Menarik Kota Palembang, Salah Satunya Ada Alquran Terbesar di Dunia

Diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) telah berlangsung selama empat hari. Tercatat lima ribu lebih kendaraan pelanggar ditindak.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x