Perampok Curas Spesial Bank di Jakut dan Bengkulu Dibekuk, Polisi: Modus Pelaku yakni Sasar Nasabah

- 15 November 2021, 01:53 WIB
Ilustrasi kasus pencurian./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi kasus pencurian./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap nasabah bank, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Personel gabungan Polres Rejang Lebong diperbantukan Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara, meringkus dua orang perampok spesialis nasabah bank. 

Kedua perampok ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong setelah beraksi di Provinsi Lampung pada awal November 2021 lalu.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Lusail Iconic di Qatar, Stadion Terbesar Untuk Piala Dunia 2022

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno menuturkan, dua orang tersangka tersebut diamankan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan tim Tekab Satreskrim Polres Lampung Utara.

Pelaku kata Puji, ditangkap di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat malam 12 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dua orang terduga pelaku itu lanjut Puji, antara lain berinisial AN (28), warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan AR (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Baca Juga: Tangki Terbakar Cilacap Dilokalisasi, Pertamina: Kebakaran Terjadi Bersamaan Saat Ada Petir

"Dua orang tersangka yang diamankan ini dalam menjalankan aksinya menyasar nasabah bank tersebut," ungkap Puji dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 14 November 2021.

Puji menjelaskan, pada awalnya sejak 5 November 2021 masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara papar Puji, pelaku berinisial AN terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021," tuturnya. 

Baca Juga: New Kode Redeem FF Free Fire Senin 15 November 2021, MP40, Grenade hingga MP5 Blood Weapon

"Sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rajang Lebong," bebernya.

Puji menyebut, korban kasus Tidak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu. 

"Korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya," paparnya.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Garong Uang Rakyat Balap Formula E Masih Berjalan, KPK: Dalami Berbagai Data dan Informasi

Lebih jauh Puji menerangkan, peristiwa tersebut bermula dengan kempesnya ban kendaraan yang kemudian korban dan saat menambal ban pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya, korban melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, tambah Puji, diketahui jika keduanya juga terlibat dalam tindak pidana Curas dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021. 

Saat itu sambung Puji, kerugian korban di Jakut mencapai Rp400 juta, dan saat ini kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara.

"Hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara," pungkas AKBP Puji Prayitno. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x