Sehingga saat perkelahian berlangsung lanjut Guruh, korban yang meninggal dunia, terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya.
Korban papar Guruh, akhirnya jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Atas perbuatan para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***