Tawuran di Jakut, Satu Korban Tewas, Polisi: Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

- 10 November 2021, 23:25 WIB
Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat memberikan keterangan pers, terkait kasus tawuran./PMJ News/
Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat memberikan keterangan pers, terkait kasus tawuran./PMJ News/ /

Sehingga saat perkelahian berlangsung lanjut Guruh, korban yang meninggal dunia, terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya.

Korban papar Guruh, akhirnya jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

"Atas perbuatan para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah