Pembunuhan Pria di Hutan Kota Bekasi Dibekuk, Polisi: Tersangka Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

- 4 November 2021, 15:22 WIB
Polda Metro Jaya saat melaksanakan konferensi pers kasus pembunuhan.
Polda Metro Jaya saat melaksanakan konferensi pers kasus pembunuhan. /PMJ News

Akibat perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun penjara. 

"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x