Akibat perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.***