Polres Bogor Mengungkap Kasus Pembunuhan Bos Parkir Ilegal di Cileungsi, Berikut Motifnya

- 30 Oktober 2021, 09:06 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat memberikan keterangan pers. /Antara

Ketiga tersangka papar Harun, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” imbuh AKBP Harun.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah