Sepekan, Tiga Kasus Pencabulan di Kembangan, Jakbar Terungkap, Polisi Amankan Tersangka

- 25 Oktober 2021, 23:08 WIB
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

"Para pelaku dijerat tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara." Pungkas kompol H. Khoiri. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah