Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
"Para pelaku dijerat tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara." Pungkas kompol H. Khoiri. ***