Baca Juga: Mengejutkan! Berhembus Rumor Gelandang Persib Bandung Diincar Persija Jakarta
Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera diamankan.
Lanjut Khoiri, dalam kasus yang ketiga pada Minggu 17 Oktober 2021, anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH alias Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TN (6).
Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di tiga lokasi berbeda.
Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jalan H. Lebar RT 002 RW 001, Meruya Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat (semak-semak dekat pinggir tol).
kemudian di (dalam bengkel mobil) di Jalan Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Dan di TKP ketiga di gubuk jl pemancingan 1 rt 007/005 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Baca Juga: Waduh! Seorang Pria di Negeri Bollywood India Miliki 94 Anak, Bukan Pria di Brunei
Selain polisi mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.