Hanya Karena Saling Ejek di Medsos, Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas di Ciracas, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

- 23 Oktober 2021, 15:44 WIB
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pengeroyokan yang tewaskan pemuda di Ciracas./PMJ News/
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pengeroyokan yang tewaskan pemuda di Ciracas./PMJ News/ /

Atas perbuatan, para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E. "Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun," imbuh Kombes Pol Erwin Kurniawan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x