Ungkap Pencurian Ikan Cumi di Penjaringan, Polisi Tetapkan Supervisor Sebagai Tersangka

- 21 Oktober 2021, 08:54 WIB
Kepolisian tengah menyelidiki kasus pencurian ikan dan cumi.
Kepolisian tengah menyelidiki kasus pencurian ikan dan cumi. /Jurnal Soreang /PMJ News

"Kemudian pemilik  membuat laporan. Selanjutnya kami minta keterangan pemeriksaan dari saksi saksi yang kami dapati dengan disertakan barang bukti rekaman CCTV," terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Yudi Hermawan menambahkan, diketahui tersangka mengambil dan mengeluarkan cumi dan ikan dori dari Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery.

Dalam aksinya kata Yudi, pelaku dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan) di Blok G dan H yang nomor Rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room.

Baca Juga: Bisa Dicoba untuk Usaha Sampingan, Resep NASI AYAM MANDHI Rice Cooker: 100% Versi Lokal

Setelah cumi dan dori berada di anti room, kemudian dus atau kemasan cumi dan ikan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban bening dan warna coklat.

"Kemudian tersangka mengeluarkan barang melalui pintu karyawan di sertakan surat jalan yang ia tanda tangani sendiri dan diserahkan ke security sebagai bukti pengeluaran barang," imbuh AKP Yudi.

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penahanan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa Nota Penjualan Cumi dan ikan Dori, Screenshoot rekaman kamera CCTV dan Nota dan dokumen Audit Inventory Gudang PT SIF.

"Dari perbuatan tersangka,  akan dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana," pungkas AKP Yudi Hermawan. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah