JURNAL SOREANG - Seorang pria yang beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos), menghina suku Betawi, berhasil diringkus pihak kepolisian.
Usai videonya viral, tersangka penghina suku betawai berinisial VLL (50), langsung kabur dan berhasil ditangkap kepolisian saat asyik karaoke di daerah Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 17 Oktober 2021.
"Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi dalam keterangannya, Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Perumda Tirta Raharja Buka Keluhan Pelayanan Air untuk Pelanggan Meski Besok Hari Libur
Suprijadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pernyataannya viral di media sosial.
Dia menyebut VLL merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi.
"Setelah tahu viral, pelaku kemudian kabur ke Jawa Tengah," ujarnya
Kombes Pol Suprijadi menjelaskan, atas perbuatannyam pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Baca Juga: Berikut 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Gratis dan Kece
"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuh Kombes Pol Aloysius Suprijadi.