Dari informasi yang dikumpulkan kata Akhmad, diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun.
"Korban yang dibunuh, merupakan isteri kedua pelaku yang dinikahinya secara siri," paparnya.
Baca Juga: 13 Tema Maulid Nabi 2021, Pakai Ini Semoga Berkah, Insya Allah Penuh Makna
Akhmad menyebut, ketika diamankan, tersangka terus menangis. Hal itu disebabkan, tersangka mengaku gelap mata memukul isterinya hingga tewas.
Pelaku mengaku cemburu menemukan chating atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para pria lain di WhatsApp, karena unggahan video di TikTok.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana berkenaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. ***