Gegara Goyang Erotis di TikTok, Suami Tega Bunuh Istrinya Dengan Menggunakan Linggis

- 19 Oktober 2021, 03:05 WIB
Gegara Goyang Erotis di TikTok, Suami Tega Bunuh Istrinya Dengan Menggunakan Linggis
Gegara Goyang Erotis di TikTok, Suami Tega Bunuh Istrinya Dengan Menggunakan Linggis /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gegara goyang dengan menggunakan aplikasi Tik-tok, seorang suami tega membunuh istrinya. 

Aksi keji tersebut dilakukan suami (pelaku), lantaran disebabkan cemburu buta melihat istrinya goyang erotis di TikTok.

Tak lama berselang, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus pelaku berinsial IA di kawasan Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.  

Baca Juga: Dalam Keadaan Selamat, 23 yang Terjebak di Waduk Jatiluhur dievakuasi Tim SAR Gabungan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku sudah ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut papar Akhmad, selain mengamankan tersangka,  jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa lingis, yang digunakan pelaku untuk menghabisi isterinya.

"Saat diamankan pelaku mengaku membunuh istrinya lantaran cemburu, konten TikTok yang sering diungah korban banyak di komentari oleh pria lain," ungkap Akhmad dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Gratis untuk Menambah Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad 2021

Kombes Pol Akhmad menuturkan, dari keterangan tersangka, mengaku cemburu kepada korban, dimana unggahan yang dilakukan korban, Kemudian berlanjut dengan percakapan chating mesra di pesan WhatsApp.

Dari informasi yang dikumpulkan kata Akhmad, diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun. 

"Korban yang dibunuh, merupakan isteri kedua pelaku yang dinikahinya secara siri," paparnya.

Baca Juga: 13 Tema Maulid Nabi 2021, Pakai Ini Semoga Berkah, Insya Allah Penuh Makna

Akhmad menyebut, ketika diamankan, tersangka terus menangis. Hal itu disebabkan, tersangka mengaku gelap mata memukul isterinya hingga tewas.

Pelaku mengaku cemburu menemukan chating atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para pria lain di WhatsApp, karena unggahan video di TikTok.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana berkenaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. ***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah