Saat ini tambah Yusri, kasus perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, sudah masuk P21.
"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***