Sebar Berita Hoaks, Polisi Tetapkan Tiga Pengelola YouTube Aktual TV Jadi Tersangka

- 16 Oktober 2021, 04:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) saat memberi ketenangan./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) saat memberi ketenangan./PMJ News/ /

Saat ini tambah Yusri, kasus perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, sudah masuk P21.

"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x