Dinilai Tidak Profesional Penyidikan Pedagang Dipukul Preman, Polri: Kanit Dicopot, Kapolsek Diperiksa

- 14 Oktober 2021, 23:16 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono./PMJ News/
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono./PMJ News/ /

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ***

Sumber: Berita PMJ.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah