Dinilai Tidak Profesional Penyidikan Pedagang Dipukul Preman, Polri: Kanit Dicopot, Kapolsek Diperiksa

- 14 Oktober 2021, 23:16 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono./PMJ News/
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Kasus yang viral dilakukan oleh pelaku sebelum tersangka dilakukan penyidikan audit.

"Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News , Rabu 13 Oktober 2021.

Argo menuturkan, setelah dilakukan audit penyidikan, berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukannya penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. 

Baca Juga: Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Oi Putri Nia Daniaty Mengaku Sakit

"Mulai tanggal 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," ujarnya.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan," imbuh Irjen Pol Argo Yuwono.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari video viral antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang terlupakan sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Baca Juga: Hasil Audit Proses Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Polri Nyatakan Penyidikan Tidak Profesional

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan aksi terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ***

Sumber: Berita PMJ.

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah