Puluhan Karyawan Ditangkap Selepas Kantor Pinjol di Jakbar Digerebek Polisi

- 14 Oktober 2021, 20:53 WIB
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko yang digerebek.
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko yang digerebek. /PMJ Mews

JURNAL SOREANG- Kemarin, Rabu, 13 Oktober 2021, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal (pinjol) yang berlokasi di sebuah ruko di Jakarta Barat.

Penggerebekan itu, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang sindikat pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Karena Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Kominfo Blokir 151 Pinjol, Ini Daftar Pinjolnya

Laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ternyata pinjol tersebut ilegal.

Kata Hengky, puluhan karyawan sudah diamankan di kantor sindikat pinjol.

Dia belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Katanya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Katanya, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

Baca Juga: Bisa Bebas dari Tagihan 14 Pinjol, Ini Caranya

Dia menyebutkan, kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Polri telah menangani kasus pinjol sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x