Katanya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Katanya, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
Baca Juga: Bisa Bebas dari Tagihan 14 Pinjol, Ini Caranya
Dia menyebutkan, kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Polri telah menangani kasus pinjol sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara. ***