Azis menjelaskan, salah satu orang tua korban awalnya melaporkan anaknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata. Dua remaja tersebut dijajakan melalui aplikasi Mi Chat.
"Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Viral Rekor Matahari Buatan dari China, Ternyata Beberapa Negara Ini Juga Punya Matahari Buatan
"Para tersangka, terancam hukuman pidana, 15 tahun penjara," Kombes Pol Azis Andriansyah.***