Untuk kasus kedua papar Yusri, terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi mengamankan dua tersangka dengan inisial S dan FM.
Tersangka FM selaku kapten atau eksekutor, yang juga residivis kasus serupa. FM diketahui masih berusia di bawah umur.
"Serta S alias B yang merupakan joki yang membonceng FM. Ada barang bukti yang kita amankan termasuk kendaraan bermotor dan ponsel yang berhasil dirampas," terangnya.
"Modusnya sama, mencari sasaran di tempat yang sepi. Saat melihat si korban kemudian dia berhenti dan mengeluarkan celurit. Cuma saat itu ada perlawanan dari korban untuk mempertahankan kendaraannya, kemudian FM ini membacok korban," lanjutnya.
Terakhir, kasus ketiga terjadi di Rawalumbu, Bekasi terdapat lima orang tersangka yang diamankan. Yusri mengungkap dalam kasus ketiga ini, korban mendapatkan bacokan sebanyak tiga kali dari para tersangka.
Tersangka berinisial MH yang membacok korban dengan celurit, MS yang membacok korban dua kali, MA seorang joki untuj MH dan AM sebagai joki untuk MS. Serta MA alias C yang berperan dalam menyiapkan senjata tajam.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Terbagi Dua Kelompok, Berikut Peranannya
Tersangka MH kata Yusri, melakukan pembacokan sebanyak 3 kali. Dua diantaranya di lengan sebelah kanan dan pundak sebelah kiri.
"Atas perbuatannya, 11 orang tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***