11 Tersangka Kasus Curas di Bekasi dan Tangerang Dibekuk, Polisi: Pelaku Bergerombol dan Aksi di Tempat Sepi

- 12 Oktober 2021, 17:33 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan./PMJ News/
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Belasan pelaku aksi tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan di dua wilayah, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Jajaran Resmob Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bekasi dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 11 tersangka tersebut kerap beraksi di tempat-tempat sepi saat mengincar para korban.

Baca Juga: Pencurian Teraneh! Selangkangan Boneka Robek, Apa yang Dilakukan Pencuri Celana Dalam?

"Modusnya mereka mencari tempat yang sepi, melibat ada kendaraan sepeda motor kemudian mereka sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan melakukan kekerasab dan merebut kendaraan korban," ungkap Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan, 11 tersangka tersebut terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Pertama, kasus pencurian dengan kekerasan di Tambun, Kabupaten Bekasi, ada empat tersangka yang berhasil diamankan, dengan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ada EH alias B yang menodongkan senjata tajam dan membacok, SP alias S sebagai joki yang membonceng A (DPO), kemudian RH joki yang membonceng EH, serta RA alias A yang menyediakan senjata tajam beruoa dua celurit," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian yang Bawa Senjata Api di Dayeuhkolot Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

"Modusnya mereka bersama bergerak dan biasanya sekitar pukul 00.30 WIB dia melihat korban melintas di daerah Tanbun dan memepet korban agar memberikan barang berharganya. Saat melakukan perlawanan, korban diancam dengan celurit," sambungnya.

Untuk kasus kedua papar Yusri, terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi mengamankan dua tersangka dengan inisial S dan FM. 

Tersangka FM selaku kapten atau eksekutor, yang juga residivis kasus serupa. FM diketahui masih berusia di bawah umur.

"Serta S alias B yang merupakan joki yang membonceng FM. Ada barang bukti yang kita amankan termasuk kendaraan bermotor dan ponsel yang berhasil dirampas," terangnya.

Baca Juga: Video Viral Pencurian Di Dalam Masjid Di Pameungpeuk, Bandung Terungkap, Polisi: Pelaku Masih Dibawah Umur

"Modusnya sama, mencari sasaran di tempat yang sepi. Saat melihat si korban kemudian dia berhenti dan mengeluarkan celurit. Cuma saat itu ada perlawanan dari korban untuk mempertahankan kendaraannya, kemudian FM ini membacok korban," lanjutnya.

Terakhir, kasus ketiga terjadi di Rawalumbu, Bekasi terdapat lima orang tersangka yang diamankan. Yusri mengungkap dalam kasus ketiga ini, korban mendapatkan bacokan sebanyak tiga kali dari para tersangka.

Tersangka berinisial MH yang membacok korban dengan celurit, MS yang membacok korban dua kali, MA seorang joki untuj MH dan AM sebagai joki untuk MS. Serta MA alias C yang berperan dalam menyiapkan senjata tajam.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Terbagi Dua Kelompok, Berikut Peranannya

Tersangka MH kata Yusri, melakukan pembacokan sebanyak 3 kali. Dua diantaranya di lengan sebelah kanan dan pundak sebelah kiri.

"Atas perbuatannya, 11 orang tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x