Sebagai informasi, Rizieq Shihab terlibat dalam tiga kasus. Pertama, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, serta menyebarkan berita bohong.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan ini Rizieq Shihab mendapatkan vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan di sidang hari Senin, 11 Oktober," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. ***