MA Gelar Sidang Kasasi Riqieq Shihab, Polda Metro Jaya Amankan Lalu Lintas

- 11 Oktober 2021, 17:10 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. /Yusup Supriatna /tribatanews.polri.go.id

Sebagai informasi, Rizieq Shihab terlibat dalam tiga kasus. Pertama, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, serta menyebarkan berita bohong.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan ini Rizieq Shihab mendapatkan vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan di sidang hari Senin, 11 Oktober," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah