"Menolak lupa," kata netizen lain.
"Dari sini harusnya pemerintah sadar dengan keamanan siber. Di taun itu aja e tron bisa diretas gitu taun taun berikutnya data pribadi kita bocor sampe tingkat ledilipundungi," kata netizen lainnya.
Sebagai informasi, pelaku yang menayangkan video porno di papan reklame elektronik tersebut sudah dihukum oleh pihak kepolisian, berinisial SAR.
Pelaku berinisial SAR ini merupakan ahli teknologi informasi (IT) di sebuah perusahaan data analitik kawasan Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menuturkan, SAR melintas di sekitar lokasi pada hari kejadian, Jumat, 30 September 2016 silam.
Ketika itu, pria 24 tahun itu melihat username dan password di videotron tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Murid Terkejut PTM di DKI Jakarta Ditunda, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
"Sehingga yang bersangkutan tahu kuncinya untuk login, mengendalikan, dan menghubungi (videotron). Kemudian kembali ke kantornya. Itu menurut keterangan yang bersangkutan, tentu nanti akan kami dalami," ujar Iriawan.
"Kemudian tersangka membuka video porno yang ada di komputernya, maka dihubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya," tutur Iriawan.